Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Laut Indonesia
I. Nama dan Tujuan
Pasal 1 a. Nama perkumpulan ini adalah Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Laut Indonesia, selanjutnya disebut “Perkumpulan.” b. Perkumpulan ini didirikan dengan tujuan memajukan, mengembangkan, dan melindungi kepentingan pengusaha alat keselamatan laut di Indonesia. c. Perkumpulan ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Perkumpulan.
II. Keanggotaan
Pasal 2 a. Keanggotaan dalam Perkumpulan terbuka bagi individu dan badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perkumpulan. b. Penerimaan anggota baru ditentukan oleh Dewan Pengurus Perkumpulan. c. Setiap anggota wajib membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan.
II. Struktur Organisasi
Pasal 3 a. Organisasi Perkumpulan terdiri dari:
- Rapat Anggota
- Dewan Pengurus
- Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 4 a. Rapat Anggota merupakan forum utama pengambilan keputusan yang dihadiri oleh seluruh anggota. b. Dewan Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengurusannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART. c. Badan Pemeriksa Keuangan bertanggung jawab melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Perkumpulan.
IV. Kewenangan dan Tugas
Pasal 5 a. Rapat Anggota memiliki kewenangan untuk:
- Menetapkan program kerja dan anggaran perkumpulan.
- Menetapkan kebijakan dan peraturan perkumpulan.
- Memilih dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.
- Mengubah dan meninjau AD/ART.
- Memutuskan pembubaran Perkumpulan.
Pasal 6 a. Dewan Pengurus memiliki kewenangan untuk:
- Mengelola dan mengurus kegiatan sehari-hari Perkumpulan.
- Mewakili Perkumpulan dalam segala bentuk hubungan dengan pihak ketiga.
- Menyusun laporan keuangan dan program kerja tahunan Perkumpulan.
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 7 a. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap keuangan Perkumpulan.
- Membuat laporan hasil pemeriksaan dan merekomendasikan tindakan perbaikan.
V. Keuangan
Pasal 8 a. Keuangan Perkumpulan terdiri dari:
- Iuran anggota.
- Sumbangan dan dana lain yang sah.
Pasal 9 a. Pengelolaan keuangan Perkumpulan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. Perubahan AD/ART
Pasal 10 a. Perubahan AD/ART dapat dilakukan dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota Perkumpulan yang hadir dalam Rapat Anggota yang memiliki kuorum.
VII. Pembubaran Perkumpulan
Pasal 11 a. Perkumpulan dapat dibubarkan dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota Perkumpulan yang hadir dalam Rapat Anggota yang memiliki kuorum. b. Apabila Perkumpulan dibubarkan, harta Perkumpulan akan digunakan untuk kepentingan yang sejalan dengan tujuan Perkumpulan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Ketentuan Penutup
Pasal 12 a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan kemudian dalam bentuk keputusan tertulis oleh Dewan Pengurus. b. AD/ART ini berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Perkumpulan.
Demikianlah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Laut Indonesia ini ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan dan organisasi Perkumpulan.